Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK di Hulu Sungai Utara

Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK di Hulu Sungai Utara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna-Candra Pratama-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di Kalimantan Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, penyidik mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budiarto. Keduanya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang kini tengah ditangani KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Menurutnya, Kejagung tidak akan mencampuri atau menghalangi langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menghormati setiap proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Silakan diproses. Ini momentum bagi kami untuk berbenah,” ujar Anang Supriatna.

BACA JUGA:KPK Intensif Koordinasi dengan Kejagung Usai OTT Jaksa di Kalsel

BACA JUGA:OTT KPK di Kalsel, Amankan Kajari dan Kasi Intel

Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Korps Adhyaksa. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, termasuk jika yang terlibat adalah aparat penegak hukum sendiri.

Meski demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK terkait operasi tangkap tangan yang menjerat dua pejabat Kejari Hulu Sungai Utara tersebut. Kejagung masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai status hukum dan perkembangan penanganan perkara.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi sampai saat ini. Kita tunggu saja jika memang ada,” kata Anang.

Terkait status jabatan Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, Anang menyebut pihaknya belum dapat memastikan apakah keduanya telah dicopot dari jabatannya. Menurutnya, Kejaksaan Agung masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan di KPK sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.

“Kita tunggu saja,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ditangkap

BACA JUGA:KPK OTT di Banten Amankan Lima Orang Termasuk APH

Di sisi lain, Anang mengingatkan bahwa masih banyak jaksa di berbagai daerah yang menjaga integritas dan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara. Ia mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk terus menjaga sikap, etika, dan marwah institusi di tengah sorotan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: