OTT KPK di Kalsel, Amankan Kajari dan Kasi Intel

OTT KPK di Kalsel, Amankan Kajari dan Kasi Intel

Gedung Merah Putih KPK.-disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, Jumat, 19 Desember 2025.

Dua pejabat kejaksaan tersebut yakni Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto. Keduanya dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Pantauan di Gedung KPK, satu orang tiba lebih dahulu sekitar pukul 08.19 WIB. Selang beberapa menit kemudian, satu orang lainnya menyusul tiba sekitar pukul 08.23 WIB. Keduanya langsung masuk ke area pemeriksaan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyampaikan bahwa selain dua oknum jaksa, penyidik juga mengamankan pihak lain dalam operasi tangkap tangan tersebut.

BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang dan 9 Orang Diamankan

BACA JUGA:KPK Ungkap Fee Proyek Bupati Lampung Tengah Diduga Biayai Kampanye Pemilu 2024

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” kata Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa perkara yang ditangani KPK dalam OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujarnya.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh penyidik.

BACA JUGA:KPK OTT di Banten Amankan Lima Orang Termasuk APH

BACA JUGA:Mantan Wamenaker Noel Akui Pakai Sorban Biar Terlihat Keren Saat Diperiksa KPK

“Tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” ucap Budi Prasetyo.

Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: