KPK Optimistis Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang ditangani KPK bakal disidang di PN Jakarta Selatan.--
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Senin, 9 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim Biro Hukum KPK telah menyampaikan seluruh dalil dan jawaban dalam persidangan praperadilan tersebut. Menurutnya, seluruh prosedur mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang dilakukan KPK didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara kuota haji sah,” ujarnya di Jakarta.
BACA JUGA:KPK: Kerugian Negara Tembus Rp 622 M dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
BACA JUGA:Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Sidang praperadilan lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026 di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap mantan Menteri Agama tersebut.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2023. Saat itu Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah bagi Indonesia.
Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia pada tahun 2024 mencapai 241 ribu jemaah. Jumlah itu tercatat sebagai yang terbesar dibandingkan negara lain dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen.
BACA JUGA:Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Kementerian Agama saat itu justru membagi kuota tambahan dengan skema 50 banding 50 persen. Artinya, sebanyak 10 ribu kuota diberikan kepada jemaah haji reguler dan 10 ribu lainnya dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
Kebijakan tersebut berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Mereka akhirnya gagal berangkat pada musim haji 2024 karena perubahan pembagian kuota tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: