Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024. Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Upaya hukum tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan kasus status tersangka oleh KPK.
Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan resmi didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan jadwal yang tertera, sidang perdana akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 11 Februari 2026.
BACA JUGA:Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Budi menyatakan bahwa praperadilan adalah hak hukum setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang serta merupakan bagian dari mekanisme pengujian dalam sistem peradilan pidana.
Meski demikian, KPK memastikan seluruh tahapan dalam penetapan status tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, KPK lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) umum sebagai dasar proses hukum.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2026 lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagai mana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ucap Budi.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas Hormati Proses Hukum Penetapan Tersangka KPK
BACA JUGA:Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: news.detik.com