Nisab Emas 14 Karat

Nisab Emas 14 Karat

ILUSTRASI Nisab Emas 14 Karat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

HARGA emas naik, nisab zakat penghasilan berubah. Bukan beratnya yang 85 gram, melainkan standarnya. Dari emas murni 24 karat menjadi 14 karat. Itu ditetapkan Badan Amil zakat Nasional (Baznas) RI melalui SK Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026. Dengan standar itu, nisab zakat penghasilan ditetapkan Rp91.681.728 per tahun. Nilai itu naik 7 persen daripada tahun 2025.

Nisab adalah batasan terendah –penghasilan atau simpanan– seseorang wajib membayar zakat. Dengan penetapan nisab 85 gram emas 14 karat, penghasilan sebesar Rp7.640.144 ke atas per bulan tergolong muzaki yang harus membayar zakat. Besarnya adalah 2,5 persen. Bisa dibayar setahun sekali –memenuhi syarat haul– atau dibayarkan setiap memperoleh pendapatan atau bulanan.

Jika menggunakan standar emas 24 karat, nisab emas akan jauh lebih tinggi. Dengan harga rata-rata USD5.000 per troy ounce (31,1 gram), nilai 85 gram sekitar Rp230 juta. Berarti, penghasilan kurang dari Rp19,1 juta per bulan belum terkena kewajiban zakat mal. 

BACA JUGA:Nisab Zakat Mal serta Bacaan Niat Bayar Zakat Mal

BACA JUGA:Nisab Zakat Profesi

Ketua Baznas menyebutkan bahwa penetapan nisab mendesak karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional. Itu karena ada kekosongan standar. Sebagai regulator zakat, Baznas menetapkan standar untuk menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat.

Sebagai pertimbangan, Baznas tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tapi juga dampak pada layanan mustahik. Jadi, penggunaan standar emas 14 karat dinilai sebagai bentuk  keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. 

Itu juga memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, tetapi optimal bagi pemberdayaan mustahik.

BACA JUGA:Waspada Investasi Emas

BACA JUGA:Rekor Harga Emas

Baznas beralasan bahwa penetapan standar emas 14 karat dipandang relevan. Itu memiliki nilai yang relatif sepadan dengan harga beras premium dan  mengacu pada parameter perak dan pendapatan tidak kena zakat (PTKZ). 

Intinya, Baznas beralasan bahwa penetapan standar emas 14 karat tersebut mampu menjaga keseimbangan antara aspek keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik. Itu telah memenuhi unsur aman syar’i, aman regulasi, dan memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik. 

Baznas juga beralasan bahwa penetapan emas 14 karat masih selaras dengan regulasi yang berlaku saat ini, termasuk  fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019. 

BACA JUGA:Untung Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: