Nisab Zakat Mal serta Bacaan Niat Bayar Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas harta dimiliki.--Pinterest
HARIAN DISWAY - Secara garis besar, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Kedua zakat ini merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu.
Zakat memiliki peran penting dalam sistem ekonomi Islam. Selain berfungsi sebagai bentuk ibadah, zakat juga bertujuan untuk membersihkan harta, menumbuhkan rasa kepedulian sosial, dan mewujudkan keadilan ekonomi.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim apabila telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun hijriah).
BACA JUGA: Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal dalam Syariat Islam
Jenis-Jenis Zakat Mal
- Emas dan Perak yaitu zakat yang dikenakan atas emas dan perak yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan, simpanan, maupun logam mulia lainnya.
- Zakat Perdagangan yakni zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari kegiatan perdagangan.
- Zakat Pertanian adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, seperti padi, jagung, dan buah-buahan.
- Zakat Peternakan adalah zakat yang dikenakan atas hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unta.
- Zakat Penghasilan yaitu zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi.
- Zakat Rikaz (Barang Temuan) adalah zakat yang dikenakan atas barang temuan dari dalam tanah, seperti harta karun.
BACA JUGA:Tata Cara Bayar Zakat Fitrah secara Langsung dan Online
Nisab Zakat Mal
Dalam konteks zakat mal, nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati. Besaran nisab berbeda-beda tergantung jenis hartanya. Berikut penjelasan mengenai nisab untuk beberapa jenis zakat mal yang umum:
Nisab harta yang berupa emas adalah 85 gram sedangkan untuk perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki emas atau perak yang mencapai atau melebihi nisab tersebut, dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Nisab zakat perdagangan disetarakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram. Jika nilai harta perdagangan mencapai atau melebihi nisab tersebut, dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
BACA JUGA: Nisab Zakat Profesi
Nisab zakat penghasilan juga disetarakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas dalam satu tahun. Jadi jika penghasilan dalam satu tahun setara dengan 85 gram emas, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq, atau setara dengan 652,8 kg bahan makanan pokok (seperti beras, gandum, jagung). Untuk zakat pertanian, tidak ada syarat haul. Zakat dikeluarkan setiap kali panen.
Untuk zakat peternakan, nisabnya berbeda-beda tergantung jenis hewan ternaknya. Terdapat ketentuan khusus mengenai jumlah minimal hewan ternak yang wajib dizakati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: