Tata Cara Bayar Zakat Fitrah secara Langsung dan Online

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah secara Langsung dan Online

Tata cara bayar zakat fitrah secara langsung dan online. --ilustrasi

HARIAN DISWAY - Di bulan Ramadan, umat muslim diberikan tanggung jawab untuk membayar zakat fitrah sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan.

Tujuan dari pembayaran zakat fitrah tidak hanya untuk menyucikan diri setelah menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, tetapi sebagai wujud kepedulian kepada sesama yang kurang mampu. 

Melalui zakat fitrah, mereka yang membutuhkan dapat merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.

Pelaksanaan zakat fitrah memiliki tata cara pembayarannya. Semua itu telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.

BACA JUGA: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dan Waktu Terbaik untuk Menunaikannya

Rasulullah SAW memerintahkan umat muslim untuk membayar zakat fitrah sebelum mereka keluar untuk melaksanakan salat Idulfitri. Zakat fitrah ini berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum.

Berikut tata cara membayar zakat fitrah secara langsung dan online yang dapat Anda ikuti untuk menunaikan kewajiban tersebut.

1. Mengetahui waktu yang tepat 

Zakatfitrah harus ditunaikan dalam rentang waktu mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Namun, waktu yang sangat dianjurkan untuk menunaikan zakat ini adalah setelah salat Subuh pada 1 Syawal hingga sebelum salat Idulfitri dimulai.

2. Menghitung besaran zakat

Sebelum Anda menunaikan zakat fitrah, penting untuk menghitung jumlah yang harus Anda keluarkan. Besaran zakat fitrah ditentukan sebagai 1 sha kurma/gandum atau setara dengan 2,5 kilogram beras, atau 3,5 liter per individu.

Namun, dalam kondisi tertentu, zakat fitrah juga bisa dikeluarkan dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara dengan 2,5 kilogram beras.

Berdasarkan kebijakan resmi, misalnya, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, nilai zakat fitrah setara dengan Rp 45 ribu per individu.

3. Membaca niat saat membayar zakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: