Tata Cara Bayar Zakat Fitrah secara Langsung dan Online

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah secara Langsung dan Online

Tata cara bayar zakat fitrah secara langsung dan online. --ilustrasi

Setelah Anda menghitung besaran zakat dan membaca niat, langkah berikutnya adalah menyalurkan zakat tersebut ke pihak yang berhak menerimanya. Ini bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi atau secara langsung kepada yang membutuhkan.

Anda bisa menyerahkannya di masjid terdekat dari rumah Anda atau menyalurkannya kepada 8 golongan yang layak menerima  zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

BACA JUGA: Khasanah Ramadan (21): Zakat Menyejahterakan Umat

Di zaman digital seperti sekarang ini, membayar zakat fitrah tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di lembaga amil zakat. Anda bisa melakukan pembayaran secara online melalui laman resmi Baznas. Berikut adalah tata cara lengkapnya.

1. Akses laman Baznas.go.id melalui perangkat Anda yang terhubung ke internet.

2. Setelah masuk ke laman Baznas, cari dan klik opsi "Bayar Zakat" yang tersedia di menu utama.

3. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memilih jenis dana yang ingin Anda salurkan. Pilih opsi "Zakat".

4. Selanjutnya, pilihlah opsi "Zakat Fitrah" sebagai tujuan pembayaran Anda.

5. Masukkan jumlah jiwa yang akan Anda bayarkan zakat fitrahnya. Secara otomatis, sistem akan menampilkan nominal pembayaran yang sesuai.

6. Lanjutkan dengan mengisi data pribadi Anda, seperti nama lengkap, sapaan, nomor handphone, dan alamat email.

7. Setelah itu, Anda akan diberikan pilihan metode pembayaran, seperti melalui bank, e-wallet, atau metode lainnya. Pilihlah metode pembayaran yang Anda preferensikan.

8. Sebelum menyelesaikan pembayaran, jangan lupa untuk membaca dan melafalkan niat zakat fitrah. Lafal niat ini juga biasanya tertera di laman pembayaran Baznas.go.id.

9. Terakhir, klik opsi "Bayar" dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses pembayaran. Pastikan untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang Anda masukkan sudah benar sebelum melanjutkan.

BACA JUGA: Service Excellent, Masjid Sabilillah Malang Buka Layanan Zakat Drive Thru

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menunaikan zakat fitrah baik secara langsung maupun online melalui laman resmi Baznas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: