Khasanah Ramadan (21): Zakat Menyejahterakan Umat

Khasanah Ramadan (21): Zakat Menyejahterakan Umat

Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. --

HARIAN DISWAY - Gelombang ekonomi selama Ramadan ini terus bergulir. Menjadi bukti bahwa ada rahmat dan keberkahan yang ditunaikan Tuhan terhadap janji-Nya.

Toko, warung, department store ramai pembeli. Berarti sirkulasi keuangan mengalir di nadi sosial-kultural.

Kendaraan di jalan-jalan raya juga sering merambat. Ini penanda adanya mobilitas orang, barang, dan jasa. Ruas jalan yang macet mencerminkan peredaran uang yang lancar. Kebutuhan sandang dan pangan ternyata tercukupi di tengah fenomena beras mahal.

Fakta membuktikan semuanya kenyang dengan rezeki yang Allah curahkan. Bahkan negara ambil bagian untuk menata kebutuhan publiknya. Penjagaan keamanan dan agenda operasi pasar terus dilangsungkan. Bentuk intervensi pemerintah agar harga-harga terjangkau.

BACA JUGA: Khasanah Ramadan (2): Tadarus, Suluh Keimanan

Ramadan semakin menjadi saksi adanya kuasa Illahi yang memanggul gerakan solidaritas umat nan kuat. Hari-hari ini masjid-masjid tampak meriah.

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menggelar ragam acara dan panitia pengumpulan zakat semakin sibuk. Jamaah berbondong-bondong secara fisik maupun elektronik untuk membayar zakat. Apalagi regulasinya telah diterbitkan oleh pemegang kekuasaan. 


Hari-hari ini masjid-masjid makin sibuk. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) menggelar ragam acara dan panitia pengumpulan zakat semakin sibuk. Jamaah berbondong-bondong -secara fisik maupun elektronik- datang membayar zakat. --

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sudah diberlakukan. Dilengkapi pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Di dalamnya tercantum pengertian yuridis bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Khusus untuk yang mengakumulasikan zakat juga berbagai-bagai bentuknya. Ada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Hadir pula Lembaga Amil Zakat atau LAZ. Yaitu lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.nTerdapat pula Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yaitu satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.

Alhamdulillah pelayanan zakat sudah ada di mana-mana untuk memfasilitasi tata kelola zakat. Adapun jenis zakat sendiri yang diwajibkan dalam Islam meliputi  zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi. Skema zakat ini dikonstruksi Tuhan agar berdampak bagi kesejahteraan umat.


Perkembangan masjid sebagai tempat ibadah dan menjadi pusat kegiatan umat Islam sangatlah dibantu oleh zakat yang diserahkan umat kepada masjid tersebut. --

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: