Khasanah Ramadan (21): Zakat Menyejahterakan Umat

Khasanah Ramadan (21): Zakat Menyejahterakan Umat

Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. --

Kisahnya dapat diikuti sejak periode Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, Kekhalifahan Bani Umayyah, Bani Abasiyyah, maupun Bani Ustmaniyah. Cerita yang sangat gemilang dalam memakmurkan rakyat dengan zakat adalah kepemimpinan di masa pemerintahan Bani Umayyah (661-750 M) di tangan Muawwiyah bin Abu Sufyan.

Dalam tarikh ini muncul sosok gemilang Umar bin Abdul Aziz (717-720). Kekuasaannya memang singkat. Hanya kurang lebih dua setengah tahun saja. Tetapi perubahan yang diberikan sangatlah signifikan dan kesejahteraan rakyat terhelat. 

Kebijakan ekonominya langsung solutif. Orang-orang kaya bertanggung jawab atas warga miskin di sekitarnya. Alhasil negara saat itu tidak menemukan warga yang miskin. Leadership Umar bin Abdul Aziz telah berhasil menghantarkan Bani Umayyah kepada puncak kegemilangan dengan kebijakan yang mensejahterakan umat.

Negara aman tenteram. Seluruh warga negara tergerak dan digerakkan untuk membayar zakat. Mengenai zakat ini Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103 menyatakan: ”Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm”

Teranglah ada ajaran: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. 

BACA JUGA: Khasanah Ramadan (19): Green Ramadan

Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 mengajarkan: ”Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn”. Artinya: maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.

Maujudlah program negara yang menormakan zakat sebagai instrumen pemenuhan rasa keadilan dan kesejahteraan umat. Ini mengingatkan saya pada Pancasila sila kelima: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  

Pada Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 141 ditegaskan: ”Wa huwallażī ansya`a jannātim ma'rụsyātiw wa gaira ma'rụsyātiw wan-nakhla waz-zar'a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn”.

”Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang merambat lebat dan yang tidak, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya)”. 

”Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan".

"Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. Maka kalau di sebuah wilayah masih ada umat yang miskin berarti perlu belajar manajemen zakat ke era Khalifah Umar Bin Abdul Aziz”. (*)

Oleh: Suparto Wijoyo, Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Unair dan Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup-SDA MUI Jatim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: