PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Sudah Aktif Kembali

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana-YouTube-
HARIAN DISWAY - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menuntaskan proses analisis terhadap rekening dormant atau tidak aktif.
Analisis dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
BACA JUGA:Dampak Investigasi PPATK, Kemensos Hapus Ratusan Ribu Data Penerima Bansos
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya secara bertahap memberikan arahan resmi kepada perbankan sejak Mei. Yakni untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun,” kata Ivan melalui keterangannya, Sabtu, 9 Agustus 2025.
BACA JUGA:PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Aktif Kembali
Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank.
PPATK telah memetakan risiko terhadap 122 juta rekening dormant yang terdampak penghentian sementara transaksi.
Pemetaan itu menghasilkan kategori tingkat risiko tanpa mengungkap informasi individual yang bersifat rahasia.
BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Dormant, Warga Keluhkan Kebijakan yang Mendadak
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant telah disiapkan dan akan diserahkan kepada otoritas berwenang.
Sebagai langkah preventif, PPATK meminta perbankan secara proaktif memperbarui informasi identitas dan keberadaan nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun online.
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI: Dana Nasabah Tetap Aman!
Prosedur ini menjadi bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mencegah jual beli rekening, peretasan, dan penyalahgunaan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: