Komite TPPU Kini Miliki Posisi Strategis

Komite TPPU Kini Miliki Posisi Strategis

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan bahwa saat ini Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memiliki posisi str--Wikipedia

HARIAN DISWAY - Menurut Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan bahwa saat ini Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memiliki posisi strategis.

"Komite TPPU berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan Menko Kumham Imipas sebagai ketua," ujar Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, Andika Dwi Prasetya.

Karena hal tersebut, sinergi antar anggota Komite TPPU tentunya akan menjadi kunci utama keberhasilan. Kemenko Kumham Imipas, Andika Dwi Prasetya yakin bahwa melalui koordinasi yang intensif akan lahir kebijakan yang lebih terarah, terintegrasi, dan selaras dengan standar internasional Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force/FATF). 

Tak hanya itu ia juga yakin bahwa dari koordinasi tersebut mampu mendukung program Astacita dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. Karena itu, ia juga menegaskan pentingnya langkah konsolidasi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite TPPU.

BACA JUGA:Kerahasiaan Bank dalam Perkara Pidana TPPU: Apa Boleh Dibuka Tanpa Persetujuan Nasabah?

BACA JUGA:Satgas TPPU Dalami Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Di kesempatan yang sama, ia juga menyambut baik serta mengapresiasi gagasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Muhammad Novian memaparkan arah kebijakan Komite TPPU selanjutnya.

Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Muhammad Novian memaparkan beberapa hal dalam presentasinya. Mulai dari tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Komite TPPU setelah Perpres Nomor 88 Tahun 2025, termasuk penguatan struktur organisasi.

Menurutnya, Perpres 88/2025 akan memberikan perubahan signifikan dalam tata kelola rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT).

BACA JUGA:Kejagung Sita Rp 479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Kasus TPPU PN Jakpus

Melalui penguatan sistem, seperti Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi (SISPEKA), pihaknya memastikan bahwa setiap proses, mulai dari analisis intelijen keuangan, penyidikan, sampai perampasan aset, nantinya dapat dimonitor secara lengkap.

Tak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa PPATK bersama dengan Kemenko Kumham Imipas akan menyiapkan program jangka pendek. Program jangka pendek tersebut adalah pelaksanaan rapat Komite TPPU pada November 2025, pembangunan platform digital Komite dan evaluasi rencana aksi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: