Kejagung Sita Rp 479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejagung Sita Rp 479 Miliar Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group

Penampakan uang Rp 479 miliar yang disita kejagung terkait kasus TPPU Duta Palma Group-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 479,17 miliar dari PT Darmex Plantation. Uang tersebut diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan (Dirtut) JAM PIDSUS Kejagung Sutikno menjelaskan keberadaan uang ratusan miliar diperoleh saat penyidik mendapatinformasi tentang dua perusahaan di bawah PT Darmex Plantation yang berencana mengirimkan uang diduga hasil kejahatan melalui jasa perbankan. 

"Penyidik melakukan koordinasi dengan penuntut umum selanjutnya penyidik melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut sebesar Rp 479.175.079.148," ungkap Dirtut dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis malam, 8 Mei 2025.

Dua perusahaan yang mengirimkan uang tersebut diketahui bernama PT Delimuda Perkasa dengan nilai Rp 376.138.264.001 dan PT Taluk Kuantan Perkasa senilai Rp 103.036.815.147.

BACA JUGA:Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

BACA JUGA:Kejagung Titip Sitaan Aset PT Duta Palma ke BUMN

Pemegang saham kedua perusahan tersebut adalah PT Darmex Plantation sebesar 99,9 persen dan sisanya 1 persen dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Usai diblokir, penyidik meminta kepada penuntut umum untuk menyita dan menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dalam perkara atas nama PT Darmex Plantations.

Saat ini perkara atas nama Tersangka Korporasi PT Darmex Plantation sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 39 ayat 1 KUHP penyidik selanjutnya mengajukan izin penyitaan dalam penuntutan kepada majelis hakim. 

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: