Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta

Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana BAZNAS Rp840 Juta

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung menetapkan Padeli selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dana Badan Amil Zakat Nasional senilai sekitar Rp840 juta saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Selasa, 23 Desember 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa Padeli yang juga dikenal dengan inisial P diduga menyalahgunakan wewenang dan tidak profesional dalam menangani perkara hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana BAZNAS di wilayah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Kejaksaan Agung hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang inisial P yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah sebagai tersangka,” ujar Anang Supriatna kepada wartawan.

Anang menyebut bahwa dalam perkara tersebut, Padeli diduga menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan pihak lain berinisial SL. Penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara dana BAZNAS yang seharusnya dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Kejari sebagai Tersangka Pemerasan

BACA JUGA:OTT KPK di Kalsel, Amankan Kajari dan Kasi Intel

Menurut Anang, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang dan tidak serta-merta. Proses dimulai dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah itu, perkara dilanjutkan ke Tim Pengawasan sebelum akhirnya diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen, dilanjutkan oleh Tim Pengawasan, dan selanjutnya diserahkan kepada bidang pidana khusus,” jelas Anang.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung dalam setiap penanganan perkara selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun demikian, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Padeli sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” ungkapnya.

BACA JUGA:Mantan Kajari Bondowoso Diputus Tujuh Tahun Penjara

BACA JUGA:Kajari Madiun Positif Narkoba, DPD Granat Jatim Akan Kawal Kasusnya

Anang menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap pejabat aktif setingkat kepala kejaksaan negeri merupakan cerminan keseriusan Kejaksaan Agung dalam melakukan pembersihan internal. Langkah ini juga menjadi bukti bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap setiap perbuatan yang mencederai kepercayaan publik.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada siapa pun yang merusak integritas Korps Adhyaksa, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan. Upaya pembenahan internal akan terus dilakukan untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: