Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Serahkan Diri ke KPK

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi menyerahkan diri ke KPK di Jakarta setelah sempat kabur saat OTT terkait dugaan pemerasan, Senin, 22 Desember 2025.-Humas KPK-

HARIAN DISWAY - Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Taruna Fariadi akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sempat kabur saat operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan, Senin, 22 Desember 2025.

Taruna Fariadi yang sebelumnya menghilang pasca OTT tiba di gedung KPK pada pukul 12.50 WIB dengan pengawalan aparat TNI. Ia dibawa menggunakan mobil berwarna hitam dan langsung diarahkan masuk ke area pemeriksaan oleh petugas KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyerahan diri tersebut dan menyatakan bahwa Taruna diserahkan langsung oleh Kejaksaan Agung. “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, setelah tiba di gedung KPK, Taruna langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Proses pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya. “Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

BACA JUGA:KPK Lakukan 11 OTT Sepanjang 2025, 118 Tersangka Dijerat

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK di Hulu Sungai Utara

Budi menjelaskan bahwa penyerahan diri ini juga mencerminkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. “Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Saat digiring masuk ke gedung KPK menuju ruang pemeriksaan, Taruna Fariadi sempat ditanya oleh awak media terkait peristiwa dugaan penabrakan petugas KPK ketika proses OTT berlangsung. Namun, ia membantah tudingan tersebut. “Nggak pernah saya nabrak,” ucap Taruna singkat sambil terus berjalan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Taruna sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak diamankan oleh petugas. “Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, 20 Desember 2025.

BACA JUGA:Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara usai ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap Izin Proyek

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Kejari sebagai Tersangka Pemerasan

KPK sempat meminta Taruna untuk kooperatif dan menyerahkan diri setelah insiden pelarian tersebut. Dengan penyerahan diri ini, KPK memastikan proses hukum terhadap Taruna Fariadi tetap berjalan sesuai ketentuan dan menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: