Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara usai ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap Izin Proyek

Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara usai ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap Izin Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Jumat, 19 Desember 2025 dini har-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis, 18 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kegiatan penangkapan tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim KPK. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 10 orang dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bekasi.

“Kegiatan penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat tentunya. Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 20 Desember 2025.

Dari delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, salah satunya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara. Selain Ade Kuswara, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang dan 9 Orang Diamankan

BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ditangkap

“Delapan pihak tersebut yakni Saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan saat ini. Saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati Saudara ADK. Kemudian Saudara SRJ swasta, Saudara BNI pihak swasta juga, kemudian Saudara IC pihak swasta, Saudara ASP selaku pihak lainnya, ACP pihak lainnya dan yang kedelapan adalah Saudara AKM pihak lainnya,” jelas Asep.

Asep mengungkapkan, Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama ayahnya yang menjabat Kepala Desa Sukadami diduga menerima aliran uang senilai Rp9,5 miliar. Penerimaan tersebut diduga dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara.

Menurut Asep, dugaan praktik korupsi ini bermula setelah Ade Kuswara dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024. Setelah dilantik, Ade Kuswara disebut menjalin komunikasi intensif dengan salah satu pihak swasta berinisial SRJ yang berprofesi sebagai kontraktor di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Jadi setelah dilantik ya pada akhir tahun yang lalu akhir 2024, Saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan Saudara SRJ karena SRJ ini adalah kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Asep.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Bantah Sindiran Menkeu tentang Kasus Jual Beli Jabatan

Ia menambahkan, dalam komunikasi tersebut Ade Kuswara diduga telah membicarakan proyek-proyek pemerintah yang akan berjalan pada tahun 2026 dan seterusnya. Meski proyek tersebut belum ada, Ade Kuswara diduga sudah beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pihak kontraktor.

“Nah, setelah itu karena ini juga belum ada ya untuk uangnya, maka proyek-proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya gitu ya, itu sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” kata Asep.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para pihak yang diamankan serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan penerimaan hadiah atau janji tersebut. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: