Wali Kota Bekasi Bantah Sindiran Menkeu tentang Kasus Jual Beli Jabatan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung adanya kasus jual beli jabatan selama tiga tahun terakhir di berbagai daerah. Salah satunya di di Bekasi, Jawa Barat.-istimewa --
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung adanya kasus jual beli jabatan selama tiga tahun terakhir di berbagai daerah. Salah satunya di di Bekasi, Jawa Barat.
"Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai," ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Purbaya menambahkan bahwa masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Dipanggil Wapres Gibran Imbas Pemotongan TKD
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menepis keras praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
"Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?," ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa,21 Oktober 2025.
Diketahui kasus jual beli jabatan memang pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 5 Januari 2022 lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT kasus proyek dan jual beli jabatan, salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
Rahmat Effendi didakwa menerima Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa. Soal jual beli jabatan. Ia didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
BACA JUGA:Pemerintah Tambah Rp30 Triliun untuk BLT Kesra, Purbaya: Kita Kaya Kok
Rahmat Effendi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Negeri Bandung kemudian memvonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA:Purbaya Geram Petugas Bea Cukai Nongkrong di Starbucks, Ancam Pecat ASN Tak Disiplin
BACA JUGA:Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Begini Respons Istana
Hukuman Rahmat kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan terpidana membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, namun MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: