KPK Usut Pemberi Perintah Hapus Chat dalam Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi

KPK Usut Pemberi Perintah Hapus Chat dalam Kasus Ijon Proyek Pemkab Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo--Fajar Ilman

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak yang diduga memberi perintah penghapusan riwayat percakapan pada telepon genggam yang ditemukan saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin, 22 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari barang bukti elektronik yang disita penyidik, ditemukan sejumlah percakapan pada telepon genggam yang telah dihapus. Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak komunikasi dalam perkara yang tengah ditangani.

“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Selain barang bukti elektronik, penyidik KPK juga mengamankan puluhan dokumen penting dalam penggeledahan tersebut. Budi menyebut sedikitnya terdapat 49 dokumen yang disita dan dinilai relevan dengan perkara dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

BACA JUGA:Harta Bupati Bekasi Fantastis, KPK Telusuri Puluhan Aset Tanah Ade Kuswara Kunang

BACA JUGA:Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara usai ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap Izin Proyek

“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujarnya.

Menurut Budi, dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk mendalami alur perencanaan, pelaksanaan, serta potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi. Ia menambahkan bahwa kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya.

“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Sabtu, 21 Desember 2025.

BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang dan 9 Orang Diamankan

BACA JUGA:KPK OTT di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ditangkap

Ketiga tersangka itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Asep mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade diduga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang. “Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: