Dorong Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Gubernur Khofifah Teken MoU Pidana Kerja Sosial
MoU tersebut diteken Khofifah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol-Humas pemrov Jatim -
SURABAYA, HARIAN DISWAY — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin 15 Desember 2025. MoU di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya itu untuk mendorong penegakan hukum yang lebih humanis.
MoU tersebut diteken Khofifah bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol. Penandatanganan itu bersamaan dengan pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret penerapan pidana kerja sosial. Lebih tepatnya, sebagai alternatif pemidanaan yang lebih korektif dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Khofifah menegaskan kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam menggeser paradigma penghukuman dari pendekatan retributif menuju korektif,rehabilitatif, dan restoratif.
BACA JUGA:Khofifah Bagikan 2.532 Sertipikat untuk Rumah Ibadah Seluruh Jatim

Pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa, di Universitas Airlangga-Humas pemrov Jatim -
“Pidana tidak berhenti pada penghukuman, tetapi harus menjadi sarana pembelajaran, pemulihan sosial, dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat,” ujar Khofifah.
Dia menambahkan penandatanganan ini menjadi bagian dari kesiapan Jawa Timur menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Harapannya, lahir tatanan penegakan hukum yang lebih adil, progresif, dan manusiawi.
Namun, gubernur perempuan pertama di Jawa Timur itu menekankan keberhasilan pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat, khususnya aparatur desa dan kelurahan, menjadi kunci.
Kepala desa mulai disiapkan sebagai peacemaker. Lalu, didukung paralegal dari berbagai organisasi kemasyarakatan.
BACA JUGA:Khofifah Tanam 5.000 Pohon di Lereng Semeru, Komitmen Kejar Target Net Zero Emission
BACA JUGA:Jadi Provinsi Paling Inovatif, Khofifah Bawa Pulang Tiga Trofi IGA
Langkah tersebut seiring penguatan Rumah Restorative Justice yang telah berjalan di hampir 1.800 desa dan kelurahan di Jawa Timur.
“Jumlah desa dan kelurahan di Jatim mencapai 8.494. Artinya, kita masih punya pekerjaan besar agar layanan restorative justice semakin merata,” katanyi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: