Khofifah Bagikan 2.532 Sertipikat untuk Rumah Ibadah Seluruh Jatim

Khofifah Bagikan 2.532 Sertipikat untuk Rumah Ibadah Seluruh Jatim

Khofifah Bersama Nusron Wahid Bagikan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah di Al Akbar Surabaya Sabtu Lalu -Pemprov Jawa Timur -

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Sabtu 13 Desember.

Penyerahan ini merupakan langkah krusial Pemprov Jatim dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari potensi sengketa maupun alih fungsi yang tidak tepat.

Khofifah menjelaskan, sertipikat ini memastikan masa depan aset umat. Baik itu berupa tanah wakaf, gedung lembaga sosial, pendidikan, hingga tempat ibadah.

"Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang di atasnya ada gedung, baik itu milik institusi, perguruan tinggi, sekolah-sekolah, badan-badan wakaf, dan tentu milik tempat-tempat ibadah," ujarnya.

Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, rinciannya mencakup:

  1. Tanah Wakaf: 2.484 bidang
  2. Gereja: 24 bidang
  3. Pura: 18 bidang
  4. Vihara: 3 bidang

BACA JUGA:Bapenda Surabaya Beri Diskon BPHTB Sampai 40 Persen di HUT Ke-80 RI, Biaya Bikin Sertipikat Tanah Lebih Murah

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah dan Wakaf di Jawa Timur

Selain itu, turut diserahkan pula 69 sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jatim dan 747 sertipikat hak pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota.

Khofifah menyebut, sepanjang tahun 2025, penerbitan sertipikat baru wakaf dan tempat ibadah di Jatim telah mencapai 15.321 sertipikat.

Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menegaskan, langkah sertifikasi adalah ikhtiar untuk mereduksi konflik agraria.

Ia menyoroti banyak sengketa terjadi di tempat ibadah dan lembaga sosial karena ketiadaan bukti kepemilikan yang sah.

"Saya berharap akan terus melakukan percepatan sehingga konflik agraria itu terus akan bisa kita reduksi," tegasnya.

Khofifah juga menyampaikan tiga pesan penting, yaitu pengelolaan dan penjagaan tanah wakaf yang amanah, pemanfaatan sertipikat sebagai pondasi pengembangan fasilitas keagamaan, serta penguatan sinergi antara Pemprov, Pemkab/Pemkot, Kantor Pertanahan, dan lembaga keagamaan untuk mencapai target 100 persen sertifikasi tanah wakaf di Jatim.

Secara khusus, Khofifah meminta seluruh bupati/walikota yang capaian sertifikasi di wilayahnya belum mencapai 70 persen untuk segera melakukan percepatan proses.

Pemutakhiran Sertipikat Lama

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengingatkan masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 agar segera melakukan pemutakhiran di Kantor ATR/BPN setempat.

Menurut Nusron, sertipikat yang terbit pada rentang tahun tersebut statusnya berisiko karena belum terdaftar dan tidak terpetakan di BPN. "Saya minta tolong umumkan bagi mereka yang punya sertipikat tanah terbit tahun 1961 sampai 1997 tolong daftarkan, mutakhirkan lagi ke kantor ATR BPN supaya aman," pesannya.

Gubernur Khofifah juga memerintahkan Sekdaprov Jatim untuk segera melakukan konsolidasi agar seluruh gedung Kantor Urusan Agama (KUA) di Jatim turut memiliki sertipikat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: