Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah dan Wakaf di Jawa Timur
Penerima Sertifikat Wakaf dan Tempat Ibadah yang diberikan oleh Menteri ATR/BPN di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya-Quinnie Nurahmah-Harian Disway
HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa konflik tanah dan pengaduan pelayanan pertanahan masih menjadi persoalan krusial yang harus segera diselesaikan.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah dan tempat ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa capaian sertifikasi tanah di Jawa Timur hingga saat ini baru mencapai sekitar 54 persen. "Secara nasional, masih terdapat sekitar 2 juta hektare tanah yang belum tersertifikasi,” katanya.
Di Jawa Timur sendiri, tercatat sekitar 1.599.000 kepala keluarga belum mendaftarkan tanahnya, khususnya tanah-tanah lama yang berasal dari periode tahun 1961 hingga 1997.
Pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi tanah agar dalam tiga tahun ke depan capaian dapat mendekati 100 persen. Dari total sekitar 146 ribu bidang tanah yang menjadi target, baru sekitar 75 ribu bidang yang berhasil disertifikasi, sehingga masih terdapat puluhan ribu bidang yang harus diselesaikan.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN AHY: Sertifikat Tanah Rumah Ibadah Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Jamaah
BACA JUGA:Panduan Cara Daftarkan Tanah Wakaf dari ATR/BPN

Penyerahan Sertifikat tanah wakaf dan tempat ibadah oleh Menteri ATR/BPN di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya-Quinnie Nurahmah-Harian Disway
Selain tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saat ini, capaian sertifikasi wakaf di Jawa Tengah telah mencapai 78 persen dengan peringkat paling tinggi, sedangkan di Sulawesi Selatan 18 persen menduduki peringkat paling rendah, dan di Jawa Timur mencapai 54 persen.
Pemerintah menargetkan penerbitan sekitar 40 ribu sertifikat wakaf pada tahun depan. Tidak hanya untuk masjid, tetapi juga untuk gereja dan panti asuhan.
Nusron juga menyampaikan pemahaman terkait aset yayasan. Ia menjelaskan bahwa yayasan diperbolehkan memiliki sertifikat hak milik, terutama yayasan pendidikan, untuk mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari.
Namun hingga kini, jumlah yayasan yang mengajukan sertifikasi masih tergolong rendah, yakni sekitar 400 yayasan. Untuk mendukung target tersebut, pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan sertifikasi tanah pada tahun-tahun mendatang.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN dan BAP DPD RI Bahas Penyelesaian Pengaduan Konflik Agraria
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: