Kementerian ATR/BPN Jamin Penggantian Sertipikat Tanah yang Terkena Banjir, Dorong Warga Beralih ke Elektronik

Kementerian ATR/BPN Jamin Penggantian Sertipikat Tanah yang Terkena Banjir, Dorong Warga Beralih ke Elektronik

Kementerian ATR/BPN Jamin Penggantian Sertipikat Tanah, Digitalisasi Jadi Solusi, Masyarakat Didorong Beralih ke Sertipikat Elektronik.--

HARIAN DISWAY – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat yang terdampak banjir dan mengalami kehilangan atau kerusakan sertipikat tanah tetap mendapatkan perlindungan.

Hal ini setelah maraknya kejadian banjir baik di Jawa Barat khususnya Jabodetabek hingga Jawa Tengah yang merendam rumah-rumah warga.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementrian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah yang lebih aman dari risiko bencana.

"Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya," jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis 6 Maret 2025.

Karena hal ini, Nusron mendorong masyarakat untuk segera mengubah sertipikat tanah yang berbentuk fisik ini diubah kedalam bentuk digital. Maka dari itu, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana. 

BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut, Kementerian ATR/BPN Batalkan 209 Sertifikat Tanah di Atas Laut Tangerang dan Bekasi

Jika sertipikat yang dimiliki masyarakat terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog atau fisik, Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.


Banjir yang merendam puluhan mobil di Mega Mall Bekasi membuat pemilik mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah -Disway.id/Dimas Rafi-

Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa setiap permohonan penggantian akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, sehingga hak kepemilikan tanah tetap terjamin dan sah secara hukum.

Prosedur Penggantian Sertipikat

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

BACA JUGA:Prabowo Hubungi Sejumlah Pejabat Saat Tinjau Banjir Di Bekasi, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

  1. Surat Kuasa  (jika diwakilkan)
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)  pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket  
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum  (bagi pemohon yang berbentuk badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket  
  4. Sertipikat asli yang rusak sebagai bukti kepemilikan yang sah

Semua dokumen ini harus diperiksa dan diverifikasi oleh petugas loket di Kantor Pertanahan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen.  

Sementara itu, untuk persyaratan sertipikat yang hilang, persyaratan yang diperlukan hampir sama, dengan tambahan beberapa dokumen berikut:  

  1. Surat Pernyataan di bawah sumpah  dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat. 
  2. Surat tanda lapor kehilangan  dari kepolisian setempat sebagai bukti resmi bahwa sertipikat tanah telah hilang.

BACA JUGA:Kejaksaan RI Peduli Bencana Banjir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: