Nusron Wahid Minta Maaf Karena Sebut Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Memanfaatkan

Menteri ATR/BPN mengklarfikasi soal kekeliruan kepemilikan tanah rakyat--Harian Disway
HARIAN DISWAY – Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat pernyataannya beberapa waktu lalu.
Nusron menyebut bahwa semua tanah di Republik Indonesia pada dasarnya adalah milik negara. Sementara rakyat hanya memanfaatkan.
Dalam wawancara tersebut, tampak Nusron tengah menjelaskan proses penetapan tanah.
Politikus Partai Golkar ini menyebut bahwa tanah sejatinya tidak dimiliki oleh individu, melainkan oleh negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki. Yang memiliki tanah itu negara. Orang hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan kepada orang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut lantas menuai kecaman dari warganet.
Dalam video yang diunggah pada Instagram @kementerian.atrbpn pada Selasa, 12 Agustus 2025, Nusron wahid menjelaskan bahwa negara hanya berperan mengatur hukum antara rakyat dan tanah yang dimilikinya.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ungkap Manipulasi Data dalam Kasus Pagar Laut Bekasi
“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuhan dan kegaduhan yang benar adalah negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya,” ujar Nusron.
Nusron menambahkan bahwa hubungan yang benar antara tanah dengan pemiliknya itu disebut sebagai sertifikat.
“Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan apa namanya sertifikat,” ujar Nusron.
Nusron mengklarifikasi, maksud pernyataannya adalah negara bertindak sebagai pengatur dan pemberi hak kepemilikan melalui sertifikat, bukan sebagai pihak yang menghapus hak milik rakyat
BACA JUGA:Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Rencana Pemberantasan Mafia Tanah di Komisi II DPR
“Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negara lah yang memiliki tanah bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah tidak benar. Yang benar adalah negara lah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanah itu,” terang Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: