Wamen ATR/BPN Tekankan Digitalisasi Layanan Pertanahan, Kemenkum Jatim Siap Bersinergi

Wamen ATR/BPN Tekankan Digitalisasi Layanan Pertanahan, Kemenkum Jatim Siap Bersinergi

Seminar Layanan Elektronik Agraria dan Tata Ruang yang digelar Ikatan PPAT Wilayah Jawa Timur yang dihadiri lebih dari 1.000 PPAT se-Jatim di Dyandra Convention Center, Senin, 22 September 2025.-Humas Kemenkum Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik menjadi agenda besar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan peran strategis Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai mitra utama dalam memastikan sistem digital berjalan transparan, cepat, dan akuntabel.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Genjot Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Hal itu disampaikan Ossy saat membuka Seminar Layanan Elektronik Agraria dan Tata Ruang yang digelar Ikatan PPAT Wilayah Jawa Timur yang dihadiri lebih dari 1.000 PPAT se-Jatim di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin, 22 September 2025.

Dalam paparannya, Ossy membeberkan capaian nasional, termasuk 123,04 juta bidang tanah yang telah terdaftar (97,66%) dan 96,91 juta bidang bersertifikat (76,91%).

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga mencatat 77,04 juta bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 50,91 juta di antaranya telah bersertifikat. Untuk tanah wakaf, tercatat 275.878 bidang seluas 26.642 hektare telah terdaftar.

Di Jawa Timur, hingga Agustus 2025 tercatat 26,85 juta bidang tanah, dengan 21,43 juta bidang terdaftar (79,82%) dan 16,16 juta bidang sudah bersertifikat (60,17%).

Sertifikat tanah wakaf yang terbit mencapai 68.352 bidang, sementara 29.420 bidang masih dalam proses pengukuran.

BACA JUGA:Ketua Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly Kunjungi Kanwil Kemenkum Jatim, Tekankan Fungsi Pengawasan

Ossy menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar modernisasi, melainkan penguatan integritas layanan pertanahan.

“PPAT bukan sekadar pelayan administrasi, tetapi mitra strategis sekaligus penjaga integritas dalam hukum pertanahan. Jadilah role model nasional dengan layanan yang bersih dan profesional,” pesannya.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Genjot Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Unggulan Malang

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyambut baik arahan tersebut dengan menegaskan komitmen kerja sama lintas instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: