Kemenkum Jatim Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi

Kemenkum Jatim Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi

Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Ruang Jayanegara I, Senin, 8 September 2025.-Humas Kemenkum Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Upaya memperkuat regulasi ketertiban umum di Banyuwangi terus bergulir.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Ruang Jayanegara I, Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Kucurkan Tambahan 300 Persen Anggaran Bantuan Hukum Gratis

Rapat dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, dan dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Masrohan, anggota Bapemperda Sofiyandi, Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, serta perwakilan Dinas Sosial, Bakesbangpol, Dishub, Bagian Hukum Pemkab, dan Sekretariat DPRD Banyuwangi.

Raperda tersebut disusun untuk memperbarui regulasi lama, yakni Perda Nomor 11 Tahun 2014 dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan nasional maupun dinamika sosial di Banyuwangi.

BACA JUGA:Hari Pengayoman Ke-80, Harian Disway Dianugerahi Penghargaan atas Sinergi Glorifikasi Kinerja Kanwil Kemenkum Jatim

“Regulasi baru ini diharapkan menjadi pedoman teknis bagi Pemda dalam memperkuat peran Satpol PP dan Linmas bersama masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Haris Sukamto.

Beberapa aspek yang diatur dalam Raperda meliputi ketertiban jalan dan angkutan, jalur hijau, taman dan fasilitas umum, lingkungan serta bangunan, tempat usaha tertentu, hingga tertib sosial dan peran serta masyarakat.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong Perlindungan Merek dan Penyelesaian Sengketa Domain di Era Digital

Tujuan utama regulasi baru ini adalah mempercepat penanganan pelanggaran ketertiban, meningkatkan kesadaran hukum warga, dan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum.

Dengan adanya Raperda Trantibum Linmas, Pemkab Banyuwangi menargetkan terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan tenteram, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.

“Raperda ini bukan hanya payung hukum, tetapi juga instrumen untuk menciptakan Banyuwangi yang lebih kondusif dan sadar hukum,” kata Masrohan, Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: