Kemenkum Jatim Kucurkan Tambahan 300 Persen Anggaran Bantuan Hukum Gratis

Kemenkum Jatim Kucurkan Tambahan 300 Persen Anggaran Bantuan Hukum Gratis.-Dok. Kemenkum Jatim-
SURABAYA – Akses masyarakat miskin terhadap bantuan hukum di Jawa Timur semakin diperluas. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendapatkan tambahan anggaran hingga 300% untuk program bantuan hukum gratis tahun 2025.
"Kami memperoleh Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk Program Prioritas Nasional Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin," ujar Kakanwil Kementerian Hukum Jatim Haris Sukamto, Selasa, 2 September 2025.
Sebelumnya, jumlah pagu awal untuk bantuan hukum di Jatim sebesar Rp 2,25 miliar. Per Agustus 2025, angka itu melonjak hampir 300% menjadi Rp 9,01 miliar. "Kami mendapatkan tambahan Rp 6.762.505.027,-," urai Haris.
Tambahan ini terdiri dari pagu litigasi sebesar Rp 5,51 miliar dan bantuan hukum non litigasi Rp 1,24 miliar. Menurut Haris, peningkatan anggaran tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih merata dan berkualitas.
"Seluruh bantuan hukum akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH)," tambah Haris.
Dalam penyaluran anggaran, Kemenkum Jatim menerapkan sistem reward and punishment. PBH yang mampu menyerap anggaran sesuai target akan mendapat tambahan, sementara yang gagal justru dikurangi alokasinya dan dialihkan ke PBH lain yang lebih optimal.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan DPRD Serap Aspirasi Bawah, Bahas Perda Judi Online hingga Pinjol
Penambahan anggaran ditandai dengan penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2025.
Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jatim Titik Setiawati menjelaskan bahwa dari total 91 PBH, sebanyak 88 PBH mendapat tambahan anggaran dan 3 PBH dikurangi alokasinya.
"Dengan adanya penandatanganan kontrak addendum, pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim bisa dilaksanakan lebih luas dan maksimal, apalagi dengan jumlah PBH yang cukup banyak dan tersebar di 35 kabupaten/kota," ujar Titik.
BACA JUGA:Pemprov Jatim–Kemenkum Perkuat Sinergi Hukum untuk UMKM dan Desa
Ia menekankan peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dari masing-masing Pemberi Bantuan Hukum merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas rasa keadilan.
"Khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: