Menteri Hukum: Jawa Timur Siap Jadi Gerbang dan Pusat Pembinaan Hukum Nasional
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas optimistis Jawa Timur menjadi pusat pembinaan hukum nasional.-Dok. Kemenkum Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan penuh agar Jawa Timur menjadi gerbang sekaligus pusat pembinaan hukum nasional, setelah provinsi tersebut berhasil menuntaskan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan.
Capaian 100 persen itu resmi diumumkan saat Supratman meresmikan Posbankum Desa/Kelurahan se-Jawa Timur, bersama Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sekaligus membuka Pelatihan Peacemaker dan Paralegal se-Jawa Timur, Kamis malam, 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Bawaslu–Kemenkum Jatim Sepakati Sinergi Penguatan Hukum dan Demokrasi
BACA JUGA:Kemenkum dan Kemlu Matangkan Strategi Diplomasi Royalti Digital Menjelang SCCR
Menurut Supratman, keberhasilan ini menunjukkan bahwa Jawa Timur mampu menjadi wilayah yang memberikan kepastian hukum hingga ke tingkat paling dasar.
Ia menilai, pembentukan Posbankum di 8.494 desa dan kelurahan membuktikan kapasitas Jawa Timur untuk memainkan peran yang lebih besar dalam membina peacemaker dan paralegal secara nasional.
“Kami sangat mendukung usulan Gubernur untuk menjadikan Jawa Timur sebagai gerbang sekaligus pusat pelatihan peacemaker dan paralegal secara nasional,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dampingi Penyusunan Indikasi Geografis Kopi Robusta Kare Wilis Madiun
BACA JUGA:Kemenkum Jatim–INI Jatim Perkuat PMPJ dan Sinkronisasi Peran Notaris dalam Implementasi KUHP Baru
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam laporannya menggambarkan capaian itu sebagai tonggak bersejarah.
Ia mengingatkan bahwa provinsi ini memiliki karakter geografis dan sosial yang sangat beragam, terdiri dari 7.717 desa dan 777 kelurahan.
Saat program pertama kali digagas, Posbankum yang terbentuk bahkan hanya berjumlah 278 lokasi.
Namun, melalui kolaborasi intensif antara Kanwil, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat desa, dan berbagai organisasi bantuan hukum, pembentukan Posbankum meningkat drastis hingga tuntas sepenuhnya pada 3 Desember 2025.
BACA JUGA:Revisi Aturan Minyak Goreng Masuk Tahap Akhir, Tunggu Harmonisasi dari Kemenkumham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: