Revisi Aturan Minyak Goreng Masuk Tahap Akhir, Tunggu Harmonisasi dari Kemenkumham

Revisi Aturan Minyak Goreng Masuk Tahap Akhir, Tunggu Harmonisasi dari Kemenkumham

SEJUMLAH kemasan minyak goreng.-disway.id-

HARIAN DISWAY – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat telah berada di tahap akhir. Saat ini, draf revisi aturan tersebut tengah menunggu proses harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Biro Humas Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, menjelaskan bahwa tahapan harmonisasi menjadi langkah penting sebelum beleid itu disahkan.

“Saat ini dalam proses permohonan harmonisasi ke Kementerian Hukum,” ujar Dewi kepada Disway.id, Kamis, 13 November 2025.

Meski begitu, Kemendag belum dapat memastikan waktu pasti penyelesaian revisi tersebut.

“Sesegera mungkin sih, karena sangat tergantung dari Kemenkum,” imbuhnya.

BACA JUGA: Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Hakim Djuyamto Ungkap Ada 'Perintah dari Atas'

BACA JUGA:Banggar DPR Dorong Penebalan Stimulus, Pemerintah Setujui Tambahan Bantuan Minyak Goreng

Sebelumnya, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra, menegaskan bahwa pembahasan revisi di tingkat kementerian dan lembaga telah rampung sepenuhnya.

“Rencana finalisasi Permendag tersebut sudah final, saat ini kami sedang menunggu jadwal pembahasan harmonisasi draft,” kata Nawandaru.

Revisi Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini akan membawa sejumlah perubahan penting. Salah satunya adalah penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat Minyakita serta pemangkasan rantai distribusi untuk memastikan kualitas dan keamanan produk di pasar tetap terjaga.

BACA JUGA:Sawit Melimpah, Mengapa Minyak Goreng Langka?

Selain itu, aturan baru ini juga akan menyelaraskan tata kelola minyak goreng rakyat dengan kebijakan mengenai minyak goreng sawit kemasan, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan transparan di sektor minyak goreng nasional. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: