Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Hakim Djuyamto Ungkap Ada 'Perintah dari Atas'

 Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Hakim Djuyamto Ungkap Ada 'Perintah dari Atas'

Hakim Djuyamto ungkap kasus korupsi terkait pengurusan izin ekspor CPO atau minyak goreng sempat mendapat intervensi dari berbagai pihak, bahkan disebut menjadi perhatian pimpinan.-TribunNews-YouTube

HARIAN DISWAY – Sidang lanjutan kasus suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor) kembali mengungkap fakta mencengangkan.

Hakim Djuyamto, yang kini menjadi terdakwa sekaligus saksi mahkota, mengaku bahwa perkara tersebut mendapat “atensi khusus dari pimpinan” dan bahkan menjadi rebutan para hakim senior.

Fakta ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

Saksi mahkota sendiri adalah terdakwa yang dijadikan saksi untuk terdakwa lain dalam perkara pidana yang sama.

BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Lepas Kasus Korupsi CPO, Permata Hijau hingga Wilmar Kembali ke Meja Hijau

Sebagai informasi, Djuyamto bersama dua majelis hakim lainnya, Agam Syrief Baharudin dan Ali Muhtarom, merupakan majelis yang sebelumnya menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor.

Kini, Djuyamto, Agam, dan Ali didakwa menerima suap serta grafitasi sebesar Rp40 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh empat pengacara korporasi mogor tersebut, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, guna memuluskan vonis lepas.

BACA JUGA:Uang Rp 1,3 Triliun Disita dari Korporasi Sawit Terkait Kasus CPO

Dalam dakwaan, uang suap tersebut dibagi kepada lima pihak dengan rincian sebaga berikut:

  • Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta, menerima Rp15,7 miliar,
  • Mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, menerima Rp2,4 miliar,
  • Djuyamto menerima Rp9,5 miliar,
  • Agam dan Ali masing-masing menerima Rp6,2 miliar.

Perkara Migor Jadi Rebutan Hakim Senior

Dalam kesaksiannya, Djuyamto mendengar dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta (MAN) bahwa banyak hakim senior yang ingin menangani perkara migor tersebut.

BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun dari Perkara Korupsi CPO

Saat jaksa menanyakan terkait alasannya, Djuyamto mengatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya keputusan sibjektof Arif sebagai pimpinannya.

"Kalau soal alasan penunjukan saya, tentu subjektifnya beliau selaku pimpinan saya, tapi tadi ada dua alasan yang sudah saya sebutkan. Pertama, beliau menanya kepada saya apakah pernah pegang perkara korporasi. Yang kedua, apakah beban perkara saya. Itu kan kembali ke beliau alasan kenapa akhirnya saya yang ditunjuk," jawab Djuyamto.

Meski begitu, Djuyamto belum berani mengungkap alasan sejumlah hakim senior yang ingin menangani perkara tersebut. Namun, ia menambahkan bahwa Arif sempat memberi gestur menunjuk ke arah atas, yang ia tafsirkan sebagai perintah dari “pimpinan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: