Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga untuk Masyarakat
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan gadai tanpa dikenakan biaya bunga atau sewa modal dalam jangka waktu tertent-Dokumen Pegadaian-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – PT Pegadaian menghadirkan program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu’nah (Syariah). Penerapan program tersebut untuk memperluas akses keuangan sekaligus membantu masyarakat memperoleh pendanaan cepat dan terjangkau.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pegadaian dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendukung inklusi keuangan nasional.
Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan gadai tanpa dikenakan biaya bunga atau sewa modal dalam jangka waktu tertentu.
Skema tersebut diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan finansial mendesak maupun mendukung kegiatan produktif. Utamanya, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BACA JUGA:Satu Tahun Ekosistem Bullion Indonesia, Pegadaian Perkuat Peran sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Pegadaian memahami bahwa kebutuhan likuiditas sering kali muncul secara mendadak-Dokumen Pegadaian-
Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian Selfie Dewiyanti menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret perusahaan. Yakni, menghadirkan layanan keuangan yang inklusif serta mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurutnyi, Pegadaian memahami bahwa kebutuhan likuiditas sering kali muncul secara mendadak. Namun, di sisi lain masyarakat kerap merasa khawatir dengan beban biaya modal yang tinggi.
Karena itu, pegadaian ingin membantu masyarakat menjaga stabilitas keuangan keluarga. Yakni dengan memanfaatkan aset yang dimiliki, seperti emas atau barang berharga lainnya.
“Program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu’nah atau yang dikenal juga dengan Gadai Peduli menjadi bentuk kepedulian kami agar layanan keuangan dapat diakses lebih luas. Dengan skema ini, masyarakat dapat memperoleh dana cepat tanpa harus terbebani biaya tambahan,” ujarnyi.
BACA JUGA:Pegadaian Kampanyekan Melayani Sepenuh Hati
BACA JUGA:Satu Tahun Bank Emas Pegadaian, Kelolaan Tembus 40,51 Ton dan Siap Luncurkan ETF Emas
Program tersebut menyasar nasabah baru maupun nasabah yang sudah lama tidak bertransaksi di Pegadaian. Dalam skema yang ditawarkan, masyarakat dapat menikmati layanan Gadai Reguler dengan pembebasan sewa modal hingga 60 hari.
Sementara untuk Gadai Harian, pembebasan bunga diberikan hingga 30 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: