Wamenkum: KUHAP Baru Jadi Instrumen Kunci Jaga HAM
Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan paparan dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi penyidik Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru, Jumat, 5 Desember 2025.-Dok. Kemenkum Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY — Pemerintah menegaskan pembaruan hukum acara pidana sebagai kebutuhan mendesak demi menjaga hak asasi manusia (HAM) di tengah perubahan zaman.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan paparan dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi penyidik Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru, Jumat, 5 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 10.30 WIB itu diikuti sekitar 250 peserta, terdiri atas kapolres dan penyidik Polda Jatim. Hadir pula Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Pasma Royce, serta para pejabat strategis lain.
BACA JUGA:Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Terseret Kasus Dugaan Suap di KPK, Segini Harta Kekayaannya
BACA JUGA:Bawaslu–Kemenkum Jatim Sepakati Sinergi Penguatan Hukum dan Demokrasi
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Pasma Royce menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Wamenkum.
Ia menyebut momentum tersebut sangat penting untuk memperdalam pemahaman aparat penegak hukum menjelang implementasi KUHP baru.
Prof. Edward menegaskan urgensi revisi hukum acara pidana yang sudah berusia lebih dari empat dekade.
Menurutnya, dinamika ketatanegaraan, perkembangan ilmu hukum, dan kemajuan teknologi membuat KUHAP lama tak lagi mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum modern.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan KUHAP baru menjadi syarat utama berjalannya KUHP Nasional.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dampingi Penyusunan Indikasi Geografis Kopi Robusta Kare Wilis Madiun
BACA JUGA:Kemenkum Jatim–INI Jatim Perkuat PMPJ dan Sinkronisasi Peran Notaris dalam Implementasi KUHP Baru
“Banyak ketentuan dalam KUHP Nasional tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa adanya pembaruan hukum acara pidana,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan penyelesaian RUU KUHAP pada 2025. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah diserahkan kepada DPR, sementara aturan turunannya ditargetkan selesai sebelum 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: