Wamenkum: KUHAP Baru Jadi Instrumen Kunci Jaga HAM

Wamenkum: KUHAP Baru Jadi Instrumen Kunci Jaga HAM

Wakil Menteri Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan paparan dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi penyidik Polda Jawa Timur di Gedung Mahameru, Jumat, 5 Desember 2025.-Dok. Kemenkum Jatim-

Edward memaparkan bahwa KUHAP baru mengusung paradigma hukum pidana modern yang berfokus pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Keadilan restoratif akan menjadi alternatif penyelesaian perkara untuk kondisi tertentu. 

Ia juga memperkenalkan perubahan dalam aturan alat bukti, termasuk pengakuan terhadap pengamatan hakim sepanjang didukung alat bukti lain.

BACA JUGA:Revisi Aturan Minyak Goreng Masuk Tahap Akhir, Tunggu Harmonisasi dari Kemenkumham

BACA JUGA:BPK RI Mulai Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan 2025 di Kanwil Kemenkum Jatim

Wamenkum menambahkan bahwa sedikitnya 40 masukan masyarakat telah diakomodasi dalam draf RUU KUHAP. 

Ia menegaskan hukum acara pidana bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen utama perlindungan HAM serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Acara kemudian berlanjut dengan sesi tanya jawab.

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan kesiapan jajarannya mendukung implementasi KUHAP baru. 

Ia menegaskan bahwa Kanwil siap memberikan penguatan dan pendampingan regulatif bagi kepolisian maupun aparat penegak hukum lain di Jawa Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: