Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Terseret Kasus Dugaan Suap di KPK, Segini Harta Kekayaannya

Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Terseret Kasus Dugaan Suap di KPK, Segini Harta Kekayaannya

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dikenal sebagai guru besar hukum. Namun ia tersandung kasus gratifikasi karena diduga menerima uang sebesar Rp. 7 miliar-Wikipedia -

HARIAN DISWAY - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap dikenal dengan Eddy Hiariej secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Santoso kepada KPK pada Selasa, 14 Maret 2023.

Berdasarkan keterangan Sugeng, Eddy menerima uang sekitar Rp 7 miliar karena sudah membantu seorang pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan melalui asisten pribadinya. 

Pihaknya melaporkan Eddy dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ketua KPK Alexander Marwata pun mengkonfirmasi pernyataan tersebut.

“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu,” ucap Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Kabar ini cukup mengejutkan lantaran kementrian yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly serta Eddy Hiariej tersebut memiliki track record yang baik, terutama Eddy sendiri yang terkenal sebagai pakar di bidang hukum. 

BACA JUGA:Profil Jalan Tol Semarang - Solo, Percepat Waktu Perjalanan di Jawa Tengah

Profil Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebelum dilantik sebagai Wamenkumham untuk mendampingi Yasonna H Laoly pada Desember 2020 lalu, Eddy memiliki perjalanan karir yang cukup cemerlang. 

Ia menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum, Universitas Gajah Mada (UGM) pada tahun 1998, kemudian menuntaskan gelar magister di instansi yang sama pada tahun 2004, setelah itu memperoleh gelar doktor di usia yang terbilang muda, yakni 37 tahun, pada tahun 2009. 

Tak berselang lama, pria kelahiran Ambon 10 April 1973 itu diangkat menjadi Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.

Di bidang akademis, Eddy aktif berkontribusi melakukan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum bersama koleganya Zainal Arifin Mochtar sebagai pakar hukum tata negara melalui penerbitan buku 'Dasar-Dasar Ilmu Hukum' pada tahun 2021. 

Selain itu, ia juga pernah menerbitkan buku lain seperti 'Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana' pada 2009, 'Pengantar Hukum Pidana Internasional' pada 2009, 'Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM' pada 2010, 'Teori dan Hukum Pembuktian' pada 2012, 'Hukum Acara Pidana' pada 2015, 'Prinsip-Prinsip Hukum Pidana' pada 2016, serta beberapa buku lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: