Satria Arta Ingin Jadi WNI Lagi, Menkum Tegaskan WNI yang Gabung Tentara Asing Otomatis Hilang Kewarganegaraannya

Satria Arta Ingin Jadi WNI Lagi, Menkum Tegaskan WNI yang Gabung Tentara Asing Otomatis Hilang Kewarganegaraannya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan pers terkait ketentuan kehilangan kewarganegaraan WNI yang bergabung dalam dinas militer asing--kemenkum

HARIAN DISWAY – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” kata Supratman.

Dalam Pasal 23 disebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, sebagaimana tercantum dalam huruf (d).

Sementara huruf (e) menyebutkan, seorang WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI menurut ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Eks Marinir Satria Arta Gabung Tentara Bayaran Rusia Ingin Pulang, TNI AL Bilang Begini

BACA JUGA:Menhan Sjafrie Pastikan Tak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI

“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan-rekan silakan membaca detil isinya,” lanjutnya.

Penjelasan itu disampaikan Supratman merespons polemik mengenai Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yang dikabarkan pernah menjadi tentara di negara asing.

Nama Satria kembali mencuat setelah ia diberitakan menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan menyatakan ingin kembali menjadi WNI.

BACA JUGA:TNI Jelaskan Alasan Kapal Induk AS USS Nimitz Melintas di Perairan Aceh

BACA JUGA:Prabowo Siap Potong Anggaran TNI-Polri Agar Gaji Hakim Bisa Naik

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tegasnya.

Namun demikian, hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta yang disebut menjadi tentara di negara lain.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: