Kemenkum Jatim Siap Jalankan Aplikasi Verifikasi Pemilik Manfaat

Kemenkum Jatim Siap Jalankan Aplikasi Verifikasi Pemilik Manfaat

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyatakan bahwa langkah Kementerian Hukum ini merupakan terobosan strategis untuk memperkuat tata kelola hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.-Humas Kemenkum Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) menegaskan komitmennya mendukung penuh implementasi Aplikasi Layanan Verifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO), yang resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025. 

Peluncuran ini menandai dimulainya era baru transparansi korporasi dan pemberantasan kejahatan keuangan di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dorong Pengaturan Teknis DTSEN untuk Perkuat Transformasi Perlindungan Sosial

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut diikuti secara daring oleh seluruh satuan kerja Kemenkum di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Jatim. 

Forum ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga guna memastikan tata kelola korporasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Serahkan SK 22 PPPK, Momentum Tingkatkan Kinerja Pegawai

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyatakan bahwa langkah Kementerian Hukum ini merupakan terobosan strategis untuk memperkuat tata kelola hukum sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat di daerah.

“Kami di Jawa Timur siap menindaklanjuti arahan Bapak Menteri dengan memastikan seluruh layanan administrasi hukum dan tata kelola korporasi di wilayah kami berjalan sesuai prinsip transparansi dan akurasi data. Aplikasi Verifikasi BO ini akan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan korporasi yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Gandeng WIPO, 75 UMKM Disiapkan Jadi Pemain Global Berbasis Kekayaan Intelektual

Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkeadilan.

Ia menilai sistem lama berbasis self-declaration sudah tidak relevan, karena kerap dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil korupsi, praktik pencucian uang, dan penghindaran pajak.

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Tekankan Digitalisasi Layanan Pertanahan, Kemenkum Jatim Siap Bersinergi

“Hari ini kita mendeklarasikan dimulainya sebuah era baru. Berlandaskan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025, kita beralih dari paradigma self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi,” tegas Supratman.

Forum Nasional tersebut juga menjadi momentum peluncuran tiga langkah besar reformasi tata kelola data korporasi nasional, yaitu:

  1. Peluncuran Aplikasi Layanan Verifikasi BO, untuk memastikan validasi data pemilik manfaat berjalan sistematis dan akurat.
  2. Pengenalan Prototipe BO Gateway, sistem terintegrasi antar-K/L untuk pertukaran dan verifikasi data secara digital, menciptakan single source of truth bagi data korporasi.
  3. Penandatanganan PKS dan Kick-Off Meeting BO Gateway, sebagai simbol dimulainya kolaborasi data lintas lembaga dalam mendukung akurasi dan transparansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: