Meta dan YouTube Didenda Rp90 Miliar atas Kasus Kecanduan Medsos pada Anak
Ilustrasi Meta dan YouTube didenda Rp90 Miliar atas kasus kecanduan medsos pada anak.--
HARIAN DISWAY - Putusan ini langsung menarik perhatian. Kasusnya memang terjadi di Amerika, tapi bisa jadi bakal terjadi juga di seluruh dunia.
Di California, Amerika Serikat, juri menyatakan Meta dan YouTube milik Google bertanggung jawab atas depresi dan kecemasan seorang perempuan yang mengalami kecanduan media sosial sejak kecil. Putusan itu dibacakan Rabu, 25 Maret 2026 waktu setempat.
Dalam putusan itu Meta dan YouTube dihukum membayar total US$6 juta atau sekitar Rp90 miliar. Rinciannya, US$3 juta sebagai ganti rugi utama dan US$3 juta sebagai hukuman tambahan. Dari total tersebut, Meta menanggung porsi terbesar, yakni 70 persen.
Putusan ini dinilai bisa menjadi momen penting yang menyeret perusahaan aplikasi di Silicon Valley dalam isu krisis kesehatan mental anak muda.
Selain itu, putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi bagi ribuan gugatan lain terhadap perusahaan media sosial di Amerika Serikat. Artinya, putusan ini bisa menjadi rujukan dalam kasus serupa.
Tidak sedikit yang membandingkannya dengan gelombang gugatan terhadap industri rokok pada era 1990-an. Bahkan mungkin saja setelah ini muncul kasus-kasus serupa di negara lain.
"Kami fokus pada hukum dan apa yang disampaikan di persidangan," ujar ketua juri yang memperkenalkan diri sebagai Matthew, seperti dikutip NPR.
Anggota juri lain, Victoria, mengakui ada pesan yang ingin disampaikan lewat putusan ini. "Kami ingin mereka merasakannya. Kami ingin mereka sadar, ini tidak bisa diterima," katanya.
Pengacara keluarga korban, Joseph VanZandt, menyebut putusan ini sebagai langkah besar.
"Ini lebih dari sekadar satu kasus. Bertahun-tahun, perusahaan media sosial meraup keuntungan dengan menargetkan anak-anak, sambil menyembunyikan desain mereka yang adiktif dan berbahaya. Putusan hari ini adalah sinyal keras bahwa era tanpa tanggung jawab sudah berakhir," ujarnya.
VanZandt sendiri selama ini banyak mewakili keluarga korban lain dalam berbagai gugatan terhadap perusahaan media sosial. Oleh karena itu, ia mengaku puas dengan putusan dewan juri ini.

Laura Marquez-Garrett (tengah), pengacara penggugat berkumpul dengan anggota keluarga korban sembari menunggu putusan juri.--
Kisah di Balik Gugatan
Kasus ini bermula dari seorang perempuan berusia 20 tahun di California, yang diidentifikasi sebagai KGM atau Kaley. Ia mengaku sudah menggunakan YouTube sejak usia 6 tahun. Sementara Instagram mulai ia pakai sejak usia 11 tahun -di bawah batas minimum yang ditetapkan platform tersebut.
Dalam kesaksiannya, Kaley mengaku mengalami depresi, kecemasan, hingga gangguan citra tubuh. Ia merasa semakin terobsesi dengan media sosial. Bahkan sering pergi ke kamar mandi di sekolah hanya untuk mengecek jumlah "like".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: