Kemenkum Jatim Dorong Pengaturan Teknis DTSEN untuk Perkuat Transformasi Perlindungan Sosial

Kemenkum Jatim Dorong Pengaturan Teknis DTSEN untuk Perkuat Transformasi Perlindungan Sosial

Rapat Koordinasi Transformasi Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial di Banyuwangi, Kamis, 2 Oktober 2025.-Humas Kemenkum Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) Haris Sukamto menegaskan pentingnya pengaturan teknis dalam proses pengusulan dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memperkuat ketepatan sasaran program perlindungan sosial (Perlinsos). 

Pandangan itu disampaikan Haris saat mewakili Menteri Hukum dalam Rapat Koordinasi Transformasi Ketepatan Sasaran Penyaluran Program Perlindungan Sosial di Banyuwangi, Kamis, 2 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Serahkan SK 22 PPPK, Momentum Tingkatkan Kinerja Pegawai

Rapat koordinasi yang digelar di Pendopo Sabha Swagata Blambangan tersebut membahas pilot project digitalisasi bantuan sosial nasional. Acara dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BPS Amalia Adininggar, Wamendagri Bima Arya, Wamen Bappenas Febrian Alfianto Rudiat, serta Wakil Kepala BSSN Komjenpol A. Rachmad Wibowo.

Banyuwangi dipilih sebagai lokasi karena menjadi pilot project nasional digitalisasi bansos melalui Portal Perlinsos yang terintegrasi dengan DTSEN. Hingga 28 September 2025, tercatat 153.517 KK telah mendaftar melalui portal tersebut.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Gandeng WIPO, 75 UMKM Disiapkan Jadi Pemain Global Berbasis Kekayaan Intelektual

Angka itu jauh di atas jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini sebanyak 48.000 KPM. Sistem ini diharapkan mampu mengurangi potensi kesalahan sasaran (inclusion error dan exclusion error) dalam penyaluran bantuan sosial.

Dalam forum tersebut, Haris Sukamto menyampaikan pandangan hukum terkait pelaksanaan digitalisasi bansos. Ia menyoroti adanya kekosongan aturan dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN. 

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Tekankan Digitalisasi Layanan Pertanahan, Kemenkum Jatim Siap Bersinergi

Menurutnya, dua aspek penting yaitu tata cara pengusulan data serta verifikasi dan validasi DTSEN belum diatur secara teknis.

“Kedua hal ini krusial untuk memastikan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. Karena itu perlu dituangkan dalam aturan teknis sebagaimana amanat Pasal 12 Permensos 3/2025,” ujar Haris.

Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan menekankan perlunya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kebijakan publik dan menargetkan peluncuran Satu Data Nasional Perlindungan Sosial pada Maret 2026. 

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Genjot Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Ia juga menyoroti arah kebijakan subsidi yang lebih tepat sasaran, berupa bantuan barang dan peningkatan keterampilan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: