Kades dan Lurah di Pasuruan Ketar-Ketir, Regulasi Kopdes Merah Putih Belum Ada
Kepala desa dan lurah di Kota dan Kabupaten Pasuruan khawatir terjerat kasus hukum saat menjalankan pengelolaan kopdes merah putih-Istimewa -
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pasuruan dan lurah di Kota Pasuruan mengaku ketar-ketir pengelolaan koperasi desa (kopdes) merah putih yang masih minim regulasinya. Kekhawatiran kades dan lurah di Pasuruan raya itu didasari kekhawatiran mereka akan terjerat pelanggaran hukum, walaupun pengelolaan sudah dijalankan secara transparan dan akuntabel. Baik kades ataupun lurah berharap kepala daerah juga memberikan regulasi hukum hitam di atas putih untuk memberikan jaminan perlindungan atau pembelaan jika ada kasus hukum di belakang hari.
Aziz, salah satu perangkat desa di wilayah Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, selain masih minim sosialisasi, pendirian kopdes merah putih dinilai menambah beban kades dan perangkat desa.
Ia mengatakan, masih belum adanya regulasi hukum yang jelas atas posisi dan batas tanggung jawab kades atau perangkat desa dalam pengelolaan kopdes merah putih menjadikan kekhawatiran tersendiri.
“Kalau kami tidak ada jaminan perlindungan hukum, walaupun pengelolaan kopdes merah putih sudah sesuai aturan, suatu waktu kami bisa mendapatkan panggilan dari APH dan bisa-bisa kami pakai rompi oranye,” ungkapnya.
BACA JUGA:Daftar Pejabat Eselon II Pasuruan yang Pensiun di 2026 dan Penggantinya
BACA JUGA:Kota Pasuruan Bakal Punya Pakaian Khas, Perumusan Belum Final
Ditambahkannya, apalagi jika kemudian dipaksakan nantinya kopdes merah putih juga berupa simpan pinjam tanpa jaminan. Hal ini dinilainya semakin membuat runyam para kades dan perangka desa. Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan bisa menyusun regulasi perlindungan hukum yang juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan juga tidak memaksa kopdes merah putih juga menyediakan pinjaman atau kredit usaha tanpa jaminan.
“Anggaran untuk bantuan kredit usaha belum turun saja, kami sudah didatangi warga desa menanyakan kapan bisa meminjam. Jika kemudian hari ada warga yang tidak membayar angsuran, apakah harus kami juga yang bertangung jawab,” tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan Yahya (bukan nama sebenarnya) seorang kades di wilayah Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan. Saat ini kondisi psikis hampir seluruh kades dan perangkat desa sama, yaitu khawatir jika ke depannya jika ke depannya kopdes merah putih justru menjadi jebakan hukum bagi mereka. Apalagi saat ini anggaran dana desa merosot tajam. Hal ini akan mempengaruhi juga terhadadap kepercayaan masyarakat kepada pemdes setempat.
“Hari ini dana desa kan dikepras besar-besaran oleh pusat. Ini berdampak ke program-program pembangunan yang tidak mungkin dilakukan semuanya. Kemudian kami masih ditambahi beban mengelola koperasi merah putih yang keabsahan hukumnya apa menjamin ke depannya kami tidak dijebak dengan tuduhan korupsi?” katanya.
BACA JUGA:130 UMKM Kota Pasuruan Berpartisipasi di Berkah Fest
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Pembunuh Mahasiswi UMM di Pasuruan: Motif dan Kebohongan
Sedangkan di Kota Pasuruan, beberapa lurah mengaku bingung dengan skema kopdes merah putih nantinya. Khususnya untuk sumber modal kopdes yang sampai sekarang belum jelas akan ditanggung siapa. Di sisi lain, penentuan jenis koperasi juga masih ambigu.
“Kalau jenis simpan pinjam rasa-rasanya itu sangat memberatkan kami. Risiko berurusan dengan hukum ada di depan mata walaupun kami berjalan sesuai aturan, misalnya, pasti nanti ada saja yang uprek-uprek,” kata seorang lurah di Kota Pasuruan yang menolak namanya ditulis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: