Jawa Timur Tuntaskan 100 Persen Posbankum, Dorong Keadilan Restoratif Berbasis Desa
Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Graha Unesa Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025. -Dok. Kemenkum Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY — Upaya menghadirkan keadilan hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat mencapai tonggak penting di Jawa Timur. Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Graha Unesa Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025.
Capaian 100 persen itu menegaskan Jawa Timur sebagai provinsi yang mampu memastikan akses bantuan hukum menjangkau akar rumput.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggandeng nilai budaya Jawa Timur sebagai roh utama lahirnya Posbankum. Ia menukil falsafah Urip Iku Urup, yang menurutnya menjadi spirit layanan bantuan hukum berbasis desa.
BACA JUGA:Bawaslu–Kemenkum Jatim Sepakati Sinergi Penguatan Hukum dan Demokrasi
BACA JUGA:Kemenkum dan Kemlu Matangkan Strategi Diplomasi Royalti Digital Menjelang SCCR
“Hidup (urip) itu harus menyala dan memberi manfaat bagi orang lain. Filosofi inilah yang menjadi nyawa dari Posbankum. Posbankum hadir bukan sekadar bangunan atau pos jaga, melainkan sebagai cahaya bagi masyarakat,” ujar Supratman dalam kegiatan bertajuk Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Provinsi Jawa Timur.
Supratman menilai karakter masyarakat Jawa Timur yang egaliter, terbuka, dan blaka suta merupakan modal sosial kuat dalam penyelesaian persoalan melalui musyawarah.
Tradisi rembug desa dan jagongan, yang telah mengakar dalam kehidupan sehari-hari, disebutnya sebagai fondasi penting dalam membangun mekanisme keadilan dialogis.
“Kehadiran Posbankum bukan untuk menggantikan kearifan lokal, tetapi justru melembagakannya agar lebih kuat. Melalui Posbankum, kita mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur nonlitigasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Dampingi Penyusunan Indikasi Geografis Kopi Robusta Kare Wilis Madiun
BACA JUGA:Kemenkum Jatim–INI Jatim Perkuat PMPJ dan Sinkronisasi Peran Notaris dalam Implementasi KUHP Baru
Ia menambahkan bahwa berbagai persoalan, mulai sengketa tanah, konflik antarwarga hingga persoalan keluarga, tidak selalu harus dibawa ke ranah pidana. Melainkan dapat diselesaikan melalui Posbankum atau Omah Rembug dengan semangat Guyub Rukun.
Pada kesempatan itu, Supratman menyampaikan bahwa Jawa Timur kini memiliki 8.494 Posbankum, menjadikannya satu dari 29 provinsi yang telah menuntaskan pembentukan Posbankum secara penuh.
Kehadiran Posbankum ini melengkapi peran 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi serta memperkuat fungsi paralegal desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: