Kemenkum Jatim Serahkan SK 22 PPPK, Momentum Tingkatkan Kinerja Pegawai

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Haris Sukamto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada 22 pegawai, Rabu, 1 Oktober 2025.-Humas Kemenkum Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kemenkum Jatim) Haris Sukamto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 kepada 22 pegawai, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam acara yang digelar di Aula Kanwil Jatim itu, Haris menegaskan bahwa pengangkatan PPPK bukan sekadar perubahan status, melainkan langkah penting untuk mendorong peningkatan kinerja dan profesionalisme aparatur Kemenkum Jatim.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Gandeng WIPO, 75 UMKM Disiapkan Jadi Pemain Global Berbasis Kekayaan Intelektual
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa pegawai yang menerima SK PPPK bukan merupakan pegawai baru, melainkan tenaga honorer yang selama ini telah lama mengabdi di lingkungan Kemenkum Jatim.
Dengan adanya pengangkatan ini, jumlah sumber daya manusia di Jawa Timur tidak bertambah, namun status baru tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas kinerja pegawai.
“Status PPPK ini harus menjadi momentum untuk menumbuhkan loyalitas, disiplin, dan profesionalisme dalam bekerja. Dengan meningkatnya kesejahteraan dan kepastian status, tentu kami berharap akan ada peningkatan semangat dan dedikasi,” ujar Haris dalam sambutannya.
BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Tekankan Digitalisasi Layanan Pertanahan, Kemenkum Jatim Siap Bersinergi
Haris menjelaskan, Jawa Timur merupakan salah satu wilayah dengan beban kerja terbesar di Indonesia. Selain memiliki jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) terbanyak, intensitas layanan publik di bidang hukum, pemasyarakatan, dan keimigrasian juga tergolong tinggi.
Karena itu, ia menekankan agar seluruh PPPK yang baru menerima SK segera beradaptasi dan menunjukkan kontribusi nyata untuk mendukung transformasi layanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi
Penyerahan SK PPPK ini juga dipandang sebagai bentuk pengakuan negara atas dedikasi pegawai honorer yang telah lama bekerja mendukung tugas Kementerian Hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus membimbing dan mengarahkan rekan-rekan PPPK agar mampu menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Haris.
Dengan penyerahan SK ini, Kanwil Kemenkum Jatim berharap kualitas kinerja pegawai semakin meningkat sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan kebutuhan pelayanan hukum masyarakat yang semakin kompleks. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: