Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Harus Talangi Dulu Biaya UKT, DPRD: Bebani Mahasiswa

Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Harus Talangi Dulu Biaya UKT, DPRD: Bebani Mahasiswa

Beasiswa Pemuda Tangguh hadir sebagai solusi bagi mahasiswa asal Surabaya dalam menempuh pendidikan perkuliahan secara maksimal.-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Awal Januari 2026, kampus-kampus mulai membuka pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk semester genap. Namun, sejumlah penerima Beasiswa Pemuda Tangguh (Peta) mengeluhkan skema baru yang mengharuskan mereka membayar UKT secara mandiri terlebih dahulu.

AFR, 22, mahasiswa penerima Beasiswa Peta di salah satu kampus negeri Surabaya mengaku kecewa karena tidak ada sosialisasi terkait aturan tersebut. Menurutnya, informasi pembayaran UKT mandiri hanya disampaikan kepada penerima beasiswa baru periode Oktober 2025. 

”Saya menyesali kenapa informasi ini hanya diberikan ke penerima baru. Sedangkan penerima lama masih bertanya-tanya,” kata AFR kepada Harian Disway, Senin, 5 Januari 2026.

AFR menambahkan, di kampus lain juga terjadi penagihan UKT yang harus dibayar sendiri. Pihak kampus pun, kata AFR, mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya.

BACA JUGA:Beasiswa Pemuda Tangguh 2026: Kuota Naik Jadi 23 Ribu, Uang Saku Dipotong, Biaya Penunjang Dihapus

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siapkan Rp190,5 Miliar Beasiswa Pemuda Tangguh 2026, Target 23 Ribu Mahasiswa


Penerima Beasiswa Pemuda Tangguh Lakukan Registrasi Ulang Setiap Semester-Pemkot Surabaya-

Kepala Bidang Kepemudaan Disbudporapar Erringgo Perkasa menjelaskan bahwa pembayaran UKT memang harus ditalangi dulu oleh mahasiswa penerima Beasiswa Pemuda Tangguh. 

Setelah itu, biaya akan diganti melalui mekanisme reimburse sesuai Perwali Nomor 45 Tahun 2025. ”Ya, mereka talangi dahulu, nanti direimburse,” ujarnya.

Erringgo menyebut, perwali baru yang mengatur skema Beasiswa Peta masih dalam proses pembahasan. Sosialisasi resmi belum dilakukan karena aturan tersebut belum disahkan.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyampaikan, rencana perubahan skema beasiswa berasal dari Pemkot Surabaya. Pemkot mengusulkan kenaikan kuota penerima dari 2.500 menjadi 3.500 orang, dengan batas maksimal UKT Rp7 juta. 

Forum Komunikasi (Forkom) Pemuda Tangguh (Peta) dalam acara konsolidasi bersama Wali Kota Eri Cahyadi-Rossa Handini-Harian Disway

BACA JUGA:Pemprov Jatim Beri Ratusan Beasiswa Kepada Mahasiswa Keluarga Prasejahtera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: