Kemenkum Jatim Genjot Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Kemenkum Jatim Genjot Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan

Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan se-Jatim pada Senin, 8 September 2025.-Humas Kemenkum Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kesenjangan akses hukum di Jawa Timur menjadi perhatian serius Kementerian Hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bukan sekadar program administratif, melainkan inovasi strategis untuk menghadirkan keadilan yang merata di tingkat desa dan kelurahan.

Hal itu disampaikan Haris saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan se-Jatim  secara daring melalui aplikasi Zoom pada Senin, 8 September 2025.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Harmonisasi Raperda Trantibum Linmas Banyuwangi

“Posbankum adalah wujud nyata komitmen negara dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan, tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Pemerintah desa menjadi ujung tombak dalam memberikan layanan hukum awal bagi masyarakat,” ujar Haris.

Ia memaparkan, jumlah desa di Jawa Timur mencapai 7.721 dan kelurahan sebanyak 773, sehingga total ada 8.494 desa/kelurahan. Namun, hingga kini baru terbentuk 1.436 Posbankum.

Kondisi itu mendorong Kemenkum Jatim untuk mempercepat sinergi agar Posbankum dapat hadir di seluruh wilayah.

BACA JUGA:Hari Pengayoman Ke-80, Harian Disway Dianugerahi Penghargaan atas Sinergi Glorifikasi Kinerja Kanwil Kemenkum Jatim

Senada, Kepala Pusat Pembudayaan & Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya keberadaan paralegal bersertifikat (Certified Paralegal Legal Aid/CPLA) yang dilatih oleh BPHN, Kanwil, dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

“Paralegal CPLA menjadi garda terdepan dalam pemberian layanan hukum di desa, sehingga masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum gratis melalui Posbankum,” jelas Kristomo.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan DPRD Serap Aspirasi Bawah, Bahas Perda Judi Online hingga Pinjol

Kristomo juga berharap para peserta rakor dapat menyebarkan informasi program ini ke masyarakat luas agar semakin banyak warga yang terbantu dalam memperoleh akses hukum.

Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Jatim Tri Yuono, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Titik Setiawati, serta perwakilan bagian hukum dan Dinas PMD kabupaten/kota se-Jawa Timur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: