Pusham Surabaya Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Pusham Surabaya Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian

Direktur Pusham (Pusat Studi Hak Asasi Manusia) Surabaya Johan Avie.--

HARIAN DISWAY - Wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia di bawah kementerian tertentu menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan lembaga kajian, karena dinilai berpotensi melemahkan independensi Polri dalam penegakan hukum, Rabu, 4 Februari 2026.

Salah satu penolakan datang dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Surabaya. Direktur Pusham Surabaya Johan Avie menilai gagasan tersebut merupakan kemunduran serius dalam tata kelola negara hukum dan berisiko menjadikan Polri sebagai alat kepentingan politik.

Menurut Johan, Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri independen dan tidak berada di bawah struktur kementerian mana pun. Penempatan Polri di bawah kementerian dinilai membuka ruang intervensi politik yang sangat besar.

“Apabila di bawah kementerian tertentu, tentu saja membuat Polri yang awalnya sebagai alat penegak hukum berubah menjadi alat politik. Kenapa begitu? Karena Polri berpotensi diintervensi oleh kepentingan menteri-menteri,” kata Johan Avie.

BACA JUGA:Polri Akui Proses Pemulangan Riza Chalid Sebagai Buronan Internasional Butuh Waktu

BACA JUGA:Polri di Bawah Presiden, Lebih Penting Faktor Manusianya

Ia menegaskan, independensi merupakan syarat mutlak agar Polri dapat bekerja profesional dan objektif. Oleh karena itu, pertanggungjawaban Polri seharusnya langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Institusi Polri harus berada di bawah komando Presiden langsung guna menjaga profesionalitas dan independensi dalam penegakan hukum. Apabila wacana itu dikabulkan, tentu Polri akan sangat mudah diintervensi oleh kepentingan politik sehingga dapat mencederai rasa keadilan,” papar lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut.

Johan menilai sistem yang saat ini berlaku sudah ideal dan tidak memerlukan perubahan struktural. Ia mengingatkan bahwa wacana tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, Johan memaparkan secara historis kepolisian sejak era kolonial memang ditempatkan langsung di bawah pemimpin negara. Pada masa Hindia Belanda, kepolisian yang dikenal dengan Politietroepen berada langsung di bawah kendali Raja Belanda.

BACA JUGA:DPR RI Sebut Kompolnas Tidak Punya Wewenang Awasi Polri

BACA JUGA:Ketua Umum DPP GMNI Tegaskan Posisi Polri di Bawah Presiden Paling Ideal dan Konstitusional

Kebijakan serupa juga diterapkan pada masa pendudukan Jepang. Lembaga kepolisian Jepang yang disebut Keisatsutai bertanggung jawab langsung kepada Kaisar sebagai pemimpin tertinggi negara saat itu.

Namun, penempatan kepolisian di bawah kementerian pernah terjadi pada masa Presiden Soekarno. Saat itu, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: