Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan Aturan Potong Pajak Terbaru, Cek di Sini!

Jadwal Pencairan THR PNS 2026 dan Aturan Potong Pajak Terbaru, Cek di Sini!

Jadwal pencairan THR PNS 2026 diperkirakan mulai akhir Februari menjelang Idulfitri. Simak penerima THR ASN, besaran anggaran, serta aturan potongan pajaknya.-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan dicairkan menjelang Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan itu dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pegawai negeri dalam menyambut Lebaran.

Kementerian Keuangan menyebut bahwa pencairan THR ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, direncanakan mulai minggu pertama bulan Ramadan.

Dengan awal puasa yang jatuh pada 19 Februari 2026, maka penyaluran tunjangan tersebut diperkirakan mulai 26 Februari 2026.

BACA JUGA:Pemerintah Gulirkan Stimulus Lebaran 2026: THR Cair Penuh, Ojol Dapat Bonus, WFA Diperpanjang

BACA JUGA:Polemik PHK Mie Sedaap Jelang Lebaran, DPR Bongkar Trik Perusahaan Hindari Kewajiban Bayar THR

Apa Itu THR PNS 2026?

Tunjangan Hari Raya atau THR PNS merupakan pendapatan tambahan yang diberikan pemerintah menjelang hari raya keagamaan. Di Indonesia, pencairan umumnya dilakukan menjelang Lebaran.

Pada 2026, kebijakan ini kembali diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS dan keluarganya saat perayaan Lebaran. Selain itu, pencairan THR juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat.

BACA JUGA:DPR Desak Pembayaran THR Dipercepat, dari 7 Hari ke 14 Hari Sebelum Lebaran

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Alokasikan Rp55 Triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR PNS 2026?

Pemerintah memberikan THR kepada sejumlah kelompok aparatur negara dan penerima manfaat lainnya. Ketentuan itu umumnya mengacu pada peraturan pemerintah yang diterbitkan setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kelompok yang berhal menerima THR, yaitu:

  • Aparatur negara: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
  • Pensiunan: PNS, TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

BACA JUGA:THR PNS Cair Pekan Pertama Ramadan 2026, Cek Rincian Besarannya di Sini!

BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Cair Awal Ramadan 2026, Purbaya Siapkan Dana Rp55 Triliun!

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: