Gaji ke-13 ASN Batal Cair? Pemerintah Masih Kaji Efisiensi Anggaran

Gaji ke-13 ASN Batal Cair? Pemerintah Masih Kaji Efisiensi Anggaran

Pemerintah masih mengkaji efisiensi anggaran sehingga memunculkan wacana gaji ke-13 ASN batal cair meski telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.-Disway.id/Fajar Ilman-

HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di tengah meningkatnya tekanan belanja subsidi energi akibat gejolak harga minyak mentah dunia.

Kebijakan itu memicu pembahasan terhadap sejumlah pos pengeluaran negara, termasuk kemungkinan penyesuaian berbagai insentif bagi aparatur sipil negara (ASN).

Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji ke-13 ASN yang biasanya dicairkan pada bulan Juni. Bahkan, wacana pemangkasan gaji menteri atau pejabat negara juga turut dibahas sebagai bagian dari langkah penghematan anggaran.

BACA JUGA:Sindikat SK Palsu Gresik Libatkan Oknum ASN Aktif dan Pecatan PNS

BACA JUGA:WFH ASN Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Terapkan Geo-Location dan Aturan Respons 5 Menit

"Masih dipelajari, nanti, tunggu," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Meski demikian, skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini sejatinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Surabaya Kritik WFH ASN di Jumat, Rawan Diselewengkan!

BACA JUGA:Striker Persebaya Siap Lawan Persija, Mau Buktikan Kualitasnya ke Bonek

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah. Berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua/Kepala: Rp31.474.800,00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: