Guru ASN Hanya Boleh Mengajar di Sekolah Negeri, DPR Ingatkan Pendataan Harus Cermat

Guru ASN Hanya Boleh Mengajar di Sekolah Negeri, DPR Ingatkan Pendataan Harus Cermat

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian -Tari Mahendra/dpr.go.id-

HARIAN DISWAY - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta pemerintah untuk memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap dan terukur. Hal ini merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus langkah penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 melalui skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hetifah mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guna menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik. Namun, ia mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan kondisi nyata di lapangan.

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah pada Jumat, 8 Mei 2026.

BACA JUGA:Guru untuk Gen Z: Saatnya Profesi Mulia Dihargai dengan Nyata

BACA JUGA:DPR RI Janji Muliakan Profesi Guru dalam Revisi UU Sisdiknas: Setara Profesi Dokter

Ia menyoroti keberadaan sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil dan wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Menurutnya, tanpa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berisiko mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius.

“Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.


Potret buram kesejahteraan guru honorer ini dirasakan oleh Abdul Azis yang sudah satu dekade mengabdi.--istimewa

Persoalan distribusi guru dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Hetifah mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara akurat berbasis kondisi riil masing-masing wilayah, mengingat ketergantungan tiap daerah terhadap tenaga non-ASN berbeda-beda.

Terkait proses transisi, Hetifah menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang ditawarkan pemerintah. Skema ini dinilai dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.

BACA JUGA:Tok! Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib di SD, 5.777 Guru Mulai Dilatih

BACA JUGA:Prodi Tak Relevan dengan Kebutuhan Industri Mau Ditutup, Pakar Ingatkan Reduksi Peran Perguruan Tinggi

“Skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: