DPR RI Janji Muliakan Profesi Guru dalam Revisi UU Sisdiknas: Setara Profesi Dokter
DPR RI janji akan muliakan profesi guru di revisi RUU Sisdiknas yang akan datang-AI Generated-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya untuk memuliakan profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dalam aturan baru tersebut, profesi guru akan diposisikan setara dengan profesi spesialis lainnya seperti dokter, akuntan, maupun insinyur.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyampaikan hal tersebut dalam dialog bersama media nasional di sela-sela agenda reses di Jakarta Selatan, Jakarta, 1 Mei 2026. Menurutnya, penetapan guru sebagai profesi resmi membawa konsekuensi logis terhadap standar kesejahteraan mereka.
"Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," tegas Kurniasih dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penghormatan terhadap guru sebagai profesi mulia yang menjadi fondasi bagi lahirnya profesi-profesi lain.
Namun, ia mengakui adanya tantangan di lapangan, terutama terkait syarat pengakuan profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Saat ini, masih banyak guru yang belum atau sedang dalam proses sertifikasi, sehingga muncul perbedaan persepsi mengenai perlindungan profesi dan kesejahteraan.
BACA JUGA:Hardiknas 2026: Setengah Siswa RI Belum Kuasai Literasi dan Numerasi
BACA JUGA:Pendidikan untuk Semua, Slogan Nyata atau Sekadar Permainan Kata-Kata?
Selain masalah status, Kurniasih menyoroti kerumitan kategori tenaga pendidik yang ada saat ini. Ia berharap ke depan tidak ada lagi pengklasteran yang membingungkan seperti PPPK paruh waktu atau PPPK honorer.

Potret buram kesejahteraan guru honorer ini dirasakan oleh Abdul Azis yang sudah satu dekade mengabdi.--istimewa
"Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak," ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta II tersebut.
Ia menekankan pentingnya merapikan kategori guru agar lebih jelas dan tidak merugikan tenaga pendidik. Kurniasih pun berharap agar pasal yang mengatur guru sebagai profesi ini tetap terjaga dan tidak dihapus hingga RUU Sisdiknas disahkan.
Selain penguatan status guru, RUU Sisdiknas juga memperkenalkan inovasi berupa Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. Terobosan ini dirancang agar arah kebijakan pendidikan nasional memiliki stabilitas jangka panjang dan tidak berganti setiap kali terjadi pergantian menteri.
BACA JUGA:Hardiknas 2026, Deni Wicaksono Beberkan Ketimpangan Pendidikan dan Tantangan Digital di Jatim
BACA JUGA:Sudahkah Guru Sejahtera? Refleksi Hardiknas 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: