Guru ASN Hanya Boleh Mengajar di Sekolah Negeri, DPR Ingatkan Pendataan Harus Cermat
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian -Tari Mahendra/dpr.go.id-
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap harus memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu. Hal ini harus disertai dengan jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja yang layak.
“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegas Hetifah.
Komisi X berkomitmen untuk terus mengawal proses penataan ini agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu oleh proses transisi kebijakan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: