Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya!

Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya!

Gaji ke-13 PNS kapan cair-Diperkirakan Juni 2024 akan ditransfer-Pixabay

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara dilakukan pada Juni 2026. Aturan lengkap mulai dari penerima hingga besaran telah ditetapkan dalam regulasi terbaru.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Batal Cair? Pemerintah Masih Kaji Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Cara Bijak Mengelola Gaji ke-13 agar Tidak Cepat Habis: Tips Prioritas, Tabungan, dan Investasi

Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Minggu, 19 April 2026.

Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Bahkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

BACA JUGA:Pencairan Dana Pensiun Taspen 2025 dan Gaji ke-13, Ini Jadwal dan Ketentuannya!

BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Awal Juni 2025, Dibayarkan Penuh 100 Persen

Sementara itu, CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: