Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya!
Gaji ke-13 PNS kapan cair-Diperkirakan Juni 2024 akan ditransfer-Pixabay
Untuk pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 juga telah ditetapkan.
Ketua atau kepala lembaga nonstruktural memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.
BACA JUGA:Sindikat SK Palsu Gresik Libatkan Oknum ASN Aktif dan Pecatan PNS
BACA JUGA:WFH ASN Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Terapkan Geo-Location dan Aturan Respons 5 Menit
Sementara pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.
Adapun pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan menerima nominal yang bervariasi. Lulusan SD hingga SMP berkisar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Untuk lulusan D-II hingga D-III, besaran yang diterima berkisar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Sementara lulusan D-IV atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung masa kerja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: